forum komunitas sahabat yahoo
 
HomePortalCalendarFAQSearchRegisterMemberlistUsergroupsLog in
Countomat website statistics and webcounter (Statistik and Logfileanalyse, Statystyk, Statistici, Statistique) Powered by MyPagerank.Net

Tukar Link
Similar topics
  • » Petua mengurangkan hutang
  • » Hukum Pelaburan Dan Meniaga FOREX
  • » THE LAW OF ATTRACTION/HUKUM KETERTARIKAN
  • » Wajarkah Hukum Hudud Dijadikan Alasan Perpecahan?
  • » Tahlil, Kenduri Arwah... Haram ?
  • » Al-Quran: Nyanyian atau Peringatan?
  • » Pemikiran Khawarij
  • » Allah Yang Mencipta
  • » Tafsiran Al-Quran: Mana yang terbaik?
  • » Rajin Membaca dan Menulis
  • Latest topics
    » pintu geser wina
    Tue May 15, 2012 1:46 pm by winagarasi

    » rel pintu geser
    Mon May 14, 2012 3:00 pm by winagarasi

    » RUMAH MINIMALIS ADA PINTU MINIMALIS MERK WINA
    Fri May 11, 2012 1:10 pm by PINTU GARASI

    » BELI RUMAH LEBIH BAIK ADA PINTU WINA NYA
    Fri May 11, 2012 1:09 pm by PINTU GARASI

    » RUMAH MINIMALIS PERLU PINTU GARASI
    Fri May 11, 2012 1:08 pm by PINTU GARASI

    » PRODUSEN PINTU GARASI MOBIL
    Fri May 11, 2012 1:07 pm by PINTU GARASI

    » PABRIK PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 1:06 pm by PINTU GARASI

    » WEBSITE PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 1:05 pm by PINTU GARASI

    » BROSUR PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 1:04 pm by PINTU GARASI

    » FOTO PINTU GARASI WINA
    Fri May 11, 2012 1:04 pm by PINTU GARASI

    » DESIGN PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 1:02 pm by PINTU GARASI

    » PINTU GARASI BERGARANSI
    Fri May 11, 2012 1:01 pm by PINTU GARASI

    » WINADOORS.CO.CC
    Fri May 11, 2012 11:46 am by PINTU GARASI

    » PINTU GARASI KAYU VS PINTU GARASI BESI
    Fri May 11, 2012 11:45 am by PINTU GARASI

    » PT. KARYA MANDIRI SEPAKAT
    Fri May 11, 2012 11:44 am by PINTU GARASI

    » PT. PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 11:44 am by PINTU GARASI

    » BERAPA HARGA PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 11:43 am by PINTU GARASI

    » HARGA REL PINTU GARASI
    Fri May 11, 2012 11:42 am by PINTU GARASI

    » Rel Pintu Garasi MERK WINA
    Fri May 11, 2012 11:41 am by PINTU GARASI

    » JUAL PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 11:40 am by PINTU GARASI

    » REL PINTU MERK WINA
    Fri May 11, 2012 11:39 am by PINTU GARASI

    » REL PINTU SLIDING
    Fri May 11, 2012 11:35 am by PINTU GARASI

    » HARGA PINTU GARASI WINA
    Fri May 11, 2012 11:34 am by PINTU GARASI

    » HARGA PINTU WINA
    Fri May 11, 2012 11:28 am by PINTU GARASI

    » jual rel pintu geser
    Wed May 09, 2012 10:49 pm by winagarasi

    » "REL PINTU GARASI WINA"
    Fri Apr 27, 2012 8:44 am by winagarasi

    » HARGA PINTU GARASI WINA
    Wed Apr 25, 2012 11:58 am by wina

    » harga pintu garasi wina
    Fri Apr 20, 2012 9:20 pm by winagarasi

    » rel pintu garasi
    Fri Mar 30, 2012 3:12 pm by winagarasi

    » pintu minimalis
    Fri Mar 30, 2012 3:03 pm by winagarasi

    » HARGA PINTU GARASI WINA
    Thu Mar 22, 2012 10:25 am by wina

    » FOTO PINTU GARASI WINA
    Wed Mar 21, 2012 4:51 pm by wina

    » PRODUSEN PINTU BESI WINA
    Tue Mar 20, 2012 12:48 pm by PINTU GARASI


    Share | 
     

     Hukum Hutang Piutang (KTA & KK)

    View previous topic View next topic Go down 
    AuthorMessage
    Whinny
    Guest



    PostSubject: Hukum Hutang Piutang (KTA & KK)   Fri Feb 19, 2010 7:40 am

    Hello,

    saya sangat perlu bantuan, saat ini saya lagi stress berta karena dikejar-kejar Debt Collector dari berbagai Bank, tapi yang membuat saya lebih pusing, semua uang pinjaman dari KTA maupun KK bukan saya yang memakai, jadi saya hanya atan nama saja, nah saat ini orang-orang yang telah saya tolong pada melarikan diri. Semua itu terjadi hampir 3 tahun yang lalu. dan selama itu saya berusaha untuk tetap melakukan pembayaran. Tapi lama kelamaan saya juga tidak sanggup bayar, jadi gali lubang tutup lubang. Akhirnya mulai bulan ini saya tidak bisa membayar semua tagihan lagi, jadilah saya buronan para Debt Collector, sebenarnya saya tidak mau hal ini terjadi. Saya udah mengirim surat tertulis meminta keringanan & kelonggaran pembayaran, tapi masih belum ada jawaban, malah DC yang datang, sambil mengancam akan menyita barang-barang saya, termasuk rumah. Padahal semua barang baik mobil atau rumah juga sudah tergadaikan untuk membayara hutang-hutang yang tak pernah saya pakai sendiri. Dan itupun belom bisa lunas, karena terbebani dengan bunga....

    Yang mau saya tanya, apa hukumnya kalau saya tidak bisa membayar tagihan saya (KTA & Kartu Kredit), apa saya bisa di jerat hukum perdata atau pidana?

    Apa pihak bank bisa menyita semua barang-barang saya? Bahkan menjualnya...

    Apa bank bisa membawa saya dengan paksa ke kantor mereka? Karena mereka juga mengancam pembantu saya untuk membawa ke kantor mereka.

    Karena saya juga tidak mau ada masalah dengan perbankan, tapi saya takut sekali, karena hal ini baru terjadi dalam hidup saya dan saya buta masalah hukum...

    Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih...

    Whinny
    Back to top Go down
    -Yasmine
    Guest



    PostSubject: Jawaban atas pertanyaan bu Whinny   Mon May 03, 2010 10:47 pm

    Salam bu, kita ketemu lagi Very Happy
    Untuk masalah hutang piutang masuk dalam hukum perdata bu, dan dalam hukum perdata, hutang piutang itu diwariskan. Jika ibu tidak menyelesaikannya, ibu akan wariskan ke anak-anak ibu. Resiko lain adalah ibu akan tetap ditagih oleh bank sampai kapanpun itu. Kemudian, nama ibu akan diblacklist di BI. Artinya ibu tidak bisa melakukan kredit apapun di bank manapun.

    Untuk masalah sita-menyita barang, bisa saja jika ada persetujuan dari nasabah. Namun jika secara paksa, maka itu sudah jadi tindakan pidana yang bisa dilaporkan ke polisi.

    Ancaman & paksaan, juga termasuk pidana bu (perbuatan tidak menyenangkan/membuat perasaan tidak nyaman), jadi jangan segan-segan melaporkan masalah ini ke polisi, terutama jika orang yang mengancam ibu berada di tempat.

    Jika ibu masih banyak yang ingin ditanyakan, ibu bisa email saya lagi walaupun hanya tanya-tanya saja.

    Email saya: yasmine-julia@hotmail.com

    Semoga membantu.
    Back to top Go down
    masKhako
    Guest



    PostSubject: Hukum Hutang (CC / KTA)   Sun Aug 08, 2010 11:01 am

    Sdr. Whinny yang baik....  Salam sejahtera dari saya,

    Secara psikologi kondisi keTIDAKTAHU'an soal hukum adalah sangat di maklumi sebagai warga masyarakat.  Maka itu sangat beruntung jika anda sering menelusuri artikel-artikel tentang persoalan-persoalan anda terkait keingin mancari SOLUSI jawaban terBAIK.

    Secara macro psikologi depresi, stress anda  persentase'nya mewakili di presentasi blog saya.  Mohon sempatkan untuk membaca blog saya dengan hati yang bening....

    masKhakoeng
    my9ty.wordpress.com
    Back to top Go down
    herry
    Guest



    PostSubject: sumbang pikiran u/ ibu whinny   Tue Aug 24, 2010 6:19 am

    salam u/ ibu whinny

    1. ibu tidak usah takut thd masl. ini, ranahnya hukum perdata bukan pidana.
    2. thd debt collector, abaikan saja, memang pekerjaannya selalu mempush orang secara psikologi agar mau membayar, yg nanti bukan menyelesaikan utang piutang ibu, kalau ibu memang mampu bayar cukup dengan bank yg bersangkutan.
    -- ancaman / perbuatan yg tidak membuat nyaman ibu dapat ibu laporkan segera ke polisi, dimana negara ini negara hukum, semua rakyat indonesia mempunyai hak yg sama.
    --- masalah hutang piutang ibu terikat secara hukum hanya dengan bank ybs, bukan dengan debt collector, apapun alasan mereka dengan mengatas namakan dari bank ybs
    -- akhirnya nanti, jika ke peradilan, hanya hakim peradilan yg memutuskan kemampuan bayar ibu dengan pertimbangan dari kemampuan ibu.
    3. saran saya, tidak usah takut dengan debt collector mereka itu semua adalah preman bayaran, masih ada hukum di negara kita, saya dukung u/ ibu.
    4. yg lebih penting ada kemauan / itikad baik dari ibu u/ membayar.

    trims
    Back to top Go down
    Arya S
    Guest



    PostSubject: Re: Hukum Hutang Piutang (KTA & KK)   Tue Sep 28, 2010 2:16 pm

    Halo ibu Whinny,
    Apabila ibu membutuhkan bantuan terkait hutang piutang, dan benar-benar ingin menyelesaikannya, silahkan anda add account facebook saya. Dengan alamat : aryasetyadarmawan@yahoo.com.

    Saya akan bantu ibu tanpa biaya satu sen pun. Baik sebelum ataupun setelah selesai masalah tersebut.

    Semoga bermanfaat.

    Hormat saya
    Arya setya Darmawan

    Back to top Go down
    dwiyus78
    Guest



    PostSubject: perjanjian hutang piutang   Sun Dec 05, 2010 5:07 am

    salam,
    Saya punya masalah yg sangat berat.semoga ada pembaca yang bersedia memberi masukan positif buat saya.setahun yang lalu saya ikut dengan teman saya yang berdagang.karena saya punya modal dan dia punya kemampuan tetapi tidak punya modal jadilah kami berdua menjalani usaha ini dengan sistem bagi hasil.kemudian saya menyerahkan sejumlah uang tanpa bukti apapun.
    Awalnya keuntungan yang saya peroleh selalu lancar dan tepat waktu sesuai perjanjian yang telah ditentukan.tetapi setelah berjalan setahun tidak ada keuntungan yang saya terima,bahkan saya kesulitan untuk menarik kembali modal awal saya yang jumlahnya cukup banyak.dari pengakuannya, ada beberapa konsumen yang macet dan masih berhutang cukup besar padanya.teman saya itu berjanji untuk melunasi.tetapi sampai sekarang belum juga kembali uang saya.teman saya bersedia untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia berhutang dan bersedia melunasi.tapi saya masih bingung, bagaimana isi yang benar surat pernyataan itu dan apa sanksi2 yang harus diberikan di dalam surat pernyataan itu.saya tidak mau salah langkah lagi.mohon bantuannya.terima kasih.
    Back to top Go down
    dwiyus78
    Guest



    PostSubject: perjanjian hutang piutang   Sun Dec 05, 2010 5:17 am

    salam,
    Saya punya masalah yg sangat berat.semoga ada pembaca yang bersedia memberi masukan positif buat saya.setahun yang lalu saya ikut dengan teman saya yang berdagang.karena saya punya modal dan dia punya kemampuan tetapi tidak punya modal jadilah kami berdua menjalani usaha ini dengan sistem bagi hasil.kemudian saya menyerahkan sejumlah uang tanpa bukti apapun.
    Awalnya keuntungan yang saya peroleh selalu lancar dan tepat waktu sesuai perjanjian yang telah ditentukan.tetapi setelah berjalan setahun tidak ada keuntungan yang saya terima,bahkan saya kesulitan untuk menarik kembali modal awal saya yang jumlahnya cukup banyak.dari pengakuannya, ada beberapa konsumen yang macet dan masih berhutang cukup besar padanya.teman saya itu berjanji untuk melunasi.tetapi sampai sekarang belum juga kembali uang saya.teman saya bersedia untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia berhutang dan bersedia melunasi.tapi saya masih bingung, bagaimana isi yang benar surat pernyataan itu dan apa sanksi2 yang harus diberikan di dalam surat pernyataan itu.saya tidak mau salah langkah lagi.mohon bantuannya.terima kasih.
    Back to top Go down
     

    Hukum Hutang Piutang (KTA & KK)

    View previous topic View next topic Back to top 
    Page 1 of 1

     Similar topics

    -
    » Pengertian Bid'ah, Macam-Macam Bid'ah Dan Hukum-Hukumnya
    » Perbincangan Hukum Perubatan Aura di al-Ahkam
    » HUKUM URUSNIAGA SECARA ONLINE
    » Hukum Kesehatan
    » Tudung Kepala

    Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
    forum yahoo internasional :: busines & finance :: lain-lain-